Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengemukakan tidak mungkin rasanya negara akan merugikan rakyatnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

"Pemerintah itu buat aturan tujuannya jelas untuk menyejahterakan rakyat, investasi dipermudah, perizinan gampang, sehingga ekonomi bergerak," kata dia di Padang, Senin pada Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat IPDN.

Menurut dia aturan dibuat negara agar masyarakat bisa hidup sejahtera dan aman dan sebagai orang di daerah pihaknya membutuhkan banyak lapangan kerja dan investasi.

Ia memberi contoh untuk urusan lahan ternyata urusannya susah dan lama, padahal kita tahu semua jika investasi masuk ekonomi bergerak, pengangguran berkurang, pendapatan meningkat.

Baca juga: KSP: UU Ciptaker beri jaminan bagi buruh kehilangan pekerjaan

"Diharapkan dengan UU urusan menjadi lebih mudah dan investor lebih mudah dan terjamin menanamkan modal," kata dia.

Belum lagi soal izin yang panjang jalurnya dan perlu disederhanakan dan itu merupakan niat pemerintah melalui UU Ciptaker.

Akan tetapi ia melihat pihak yang menolak UU Cipta Kerja adalah soal urusan ketenagakerjaan seperti hak cuti, persoalan pendapatan dan sebagainya dan ini sebenarnya hanya butuh penjelasan saja.

Ia menceritakan pengalaman 10 tahun jadi Gubernur soal penetapan Upah Minimun Regional hanya satu kali dimintai Dinas Tenaga Kerja untuk ikut membantu penetapan.

Baca juga: Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja

"Pihak pengusaha ingin UMR rendah, pihak pekerja ingin tinggi, akhirnya diberi penjelasan kepada semua pihak," katanya.

Irwan berharap dengan adanya sosialisasi UU Cipta Kerja dapat memberikan penjelasan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sejalan dengan itu Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo menilai UU Cipta Kerja dibuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Tujuan UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan investasi yang selama ini panjang menjadi lebih ringkas dan dilakukan melalui sistem elektronik," kata dia.

Menurut dia dengan proses yang ringkas dan transparan tersebut diharapkan tidak ada lagi pungutan liar dalam proses perizinan.

Selain itu ia melihat UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah memudahkan penciptaan lapangan usaha baru.

"Ada 64,19 juta UMKM di Indonesia namun masih sebagian besar bergerak di sektor informal sehingga perlu didorong untuk masuk sektor formal," katanya.