Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin, memerintahkan jika menemukan kejadian maka dijadikan temuan kemudian dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, Panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu," kata Bagja.
Dia menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan UU Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.
Baca juga: Bawaslu meragukan penggunaan Sirekap KPU dalam Pilkada 2020
Baca juga: DKPP: KPU dan Bawaslu memiliki tugas inti jaga kepercayaan publik
Baca juga: KPU diminta pertimbangkan kembali penggunaan Sirekap
Selain itu Bagja juga berpesan agar semua anggota Bawaslu daerah dapat mengisi laporan hasil pengawasan (Form A). Jangan sampai ada laporan dalam Form A nihil.
"Laporan hasil pengawasan adalah kejadian di tempat perkara baik atau buruknya," ucap Bagja.
Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pilkada 2020 yang dilaksanakan dengan tiga gelombang dan diikuti secara daring dan tatap muka. Dalam rakornas tersebut Bagja menekankan agar pengawas di lapangan mendapatkan perlindungan dalam menunaikan kerja-kerja pengawasan.
Rakornas tersebut juga menampilkan perspektif pengawasan dari berbagai narasumber baik penyelenggara pemilu ataupun penggiat pemilu seperti Perludem, KIPP, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Lingkar Madani (Lima), Tepi, dan lainnya.