Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin.
Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.
Baca juga: Anies tegaskan sanksi Rp50 juta kepada Rizieq bukan basa-basi
Baca juga: Anies sebut sudah ikuti aturan soal pelanggaran prokes Rizieq Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Polda Metro Jaya panggil Anies terkait kerumunan di rumah Rizieq
16 November 2020 17:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan pada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: