Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa sanksi Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab adalah sesuatu yang serius dan bukan basa-basi dalam penegakan aturan protokol kesehatan COVID-19 di ibu kota.
Hukuman tersebut, kata Anies, Senin, juga akan memiliki efek pada perbedaan perlakuan dengan para pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
"Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu atau Rp200 ribu," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Anies juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif. Artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.
"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," tutur Anies.
Dia juga menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," kata Anies.
Baca juga: Anies sebut sudah ikuti aturan soal pelanggaran prokes Rizieq Shihab
Baca juga: Pemerintah sesalkan masih terjadi pelanggaran prokes COVID-19
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda. "Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," ujar Ninik.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu (14/11). Selain itu juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Rizieq.
Begitu juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyambangi Rizieq di kediaman Rizieq pada Selasa (10/11) di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri. "Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian," ujar Teguh.
Menurut dia, denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Rp50 juta, akhirnya hanya terkesan formalitas, sebab DKI gagal mencegah kerumunan.
Anies tegaskan sanksi Rp50 juta kepada Rizieq bukan basa-basi
16 November 2020 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan pada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: