Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat yang tidak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," kata Mahfud menegaskan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Pemerintah juga mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penindakan hukum bila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.

"Khusus kepada tokoh agama, tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara punya hak dan kebebasan berekspresi dan beraktivitas.

"Tapi, jangan lupa Indonesia adalah negara nomokrasi, negara hukum. Penggunaan hak individu tak boleh mengganggu masyarakat lain, sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar aturan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengaku, pemerintah mendapat keluhan dan masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI Polri, dari dokter, relawan, serta kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam menghadapi COVID-19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan.

"Mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali," ungkap-nya.

Baca juga: Pemerintah sesalkan masih terjadi pelanggaran prokes COVID-19

Baca juga: Pemerintah dinilai abai lindungi masyarakat saat pandemi
Bahkan, tambah Mahfud, mereka mengatakan negara tidak melihat dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Mahfud mengatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat.

Mahfud menyatakan selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemik COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.

Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucap-nya.

Hadir dalam jumpa pers itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, dan Kepala Satgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo.

Pertambahan konfirmasi positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta, Ahad, sebanyak 1.165 orang sehingga totalnya dari 117.462 menjadi 118.627 kasus.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta di laman corona.jakarta.go.id, di Jakarta, Ahad, dari jumlah total kasus positif sebanyak 118.627 itu, sebanyak 92,0 persen-nya atau sebanyak 109.181 pasien, dinyatakan sembuh.

Pertambahan kasus positif Ahad ini sebanyak 1.165 kasus, merupakan hasil dari pemeriksaan tes usap (swab test PCR) pada Sabtu 14 November 2020 sebanyak 908 kasus, dan sisanya sebanyak 257, hasil pemeriksaan di dua laboratorium swasta pada tiga hari terakhir.

Sampai dengan Sabtu (14/11) itu, sudah ada 1.861.882 spesimen yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 58 laboratorium.

Dari jumlah tes di atas, persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau "positivity rate" COVID-19 selama sepekan terakhir di Jakarta tercatat di angka 10,1 persen.

Baca juga: IDI: Mohon masyarakat tidak perberat situasi COVID-19

Baca juga: Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta