Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan pemerintah melalui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” tutur Fadjar Dwi Wisnuwardhani, dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.

Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja untungkan pengusaha dan pekerja

Baca juga: Pakar hukum nilai UU Cipta Kerja dapat akomodir kepentingan pekerja


Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP. Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.

Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Anggota DPR: UU Ciptaker justru melindungi pekerja

Baca juga: Ketua Baleg pastikan UU Ciptaker larang perusahaan kurangi upah buruh