Satpol PP tutup tiga tempat hiburan di Jaktim
16 November 2020 10:49 WIB
Petugas Satpol PP Pulogadung menyegel salah satu kafe di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur sebab beropersional melebihi jam yang ditentukan serta melanggar protokol kesehatan, Minggu (15/11/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Pulogadung/pri.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga unit bangunan tempat usaha di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, ditutup petugas, Minggu (15/11) dini hari, sebab ketahuan melanggar protokol kesehatan.
"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Namun kenyataannya tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari.
"Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.
Baca juga: Pemerintah dinilai abai lindungi masyarakat saat pandemi
Petugas juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker.
"Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," katanya.
Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.
Baca juga: Wali Kota Jakpus imbau Rizieq Shihab jaga protokol kesehatan
"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," katanya.
"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Namun kenyataannya tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari.
"Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.
Baca juga: Pemerintah dinilai abai lindungi masyarakat saat pandemi
Petugas juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker.
"Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," katanya.
Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.
Baca juga: Wali Kota Jakpus imbau Rizieq Shihab jaga protokol kesehatan
"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: