Langgar prokes, Rizieq Shihab didenda Rp50 juta
15 November 2020 13:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Ahad.
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Baca juga: Jamaah maulid di Petamburan diingatkan terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Wali Kota Jakpus imbau Rizieq Shihab jaga protokol kesehatan
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Ahad.
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Baca juga: Jamaah maulid di Petamburan diingatkan terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Wali Kota Jakpus imbau Rizieq Shihab jaga protokol kesehatan
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: