Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima kabupaten yang akan diselenggarakan.

Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan otonomi khusus dimana sesuai UU Nomor 21/2001, perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Waterpauw mengeluarkan maklumat di antaranya berisikan, pertama, RDPU merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Kedua, wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Kapolda Papua: Dana desa dirampas KKB jadi PR baru

Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDPU dengan ini kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan maklumat.

Untuk pelaksanaan RDPU tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka/tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

Penyelenggaraan RDPU wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan melaksanakan uji usap memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan.

Baca juga: Kemarin, Brimob pelaku lempar kucing hingga upaya hukum Jaksa Agung

Setiap orang dan pihak yang terlibat RDPU, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lain yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Waterpauw menegaskan, setelah selesai pelaksanaan RDPU, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Penembakan terhadap TGPF diduga dilakukan kelompok Sabinus Waker

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran pandemi virus Korona.

"Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi virus Korona dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Baca juga: Kapolda: KKB eksekutor WN Selandia Baru sudah dilumpuhkan aparat