Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR, Kresna Dewanata Phrosakh, mengatakan pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan menyasar penyebar video digital tak senonoh, khususnya video yang tidak ramah anak.
"Ada beberapa tayangan digital saat ini yang sangat tidak mendidik, bahkan orang yang paling jahat, adalah orang yang ikut menyebarkan (share) hal-hal tersebut. Jadi saya rasa regulasi ini nanti akan kita perketat lagi melalui UU Perlindungan Data Pribadi, juga UU Penyiaran khususnya," kata dia, di Jakarta, Sabtu (14/11).
Baca juga: Anggota DPR kritisi perubahan UU Penyiaran dalam RUU Cipta Kerja
Baca juga: Akademisi sebut tidak perlu UU baru terkait siaran melalui internet
Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Ahli nilai VOD perlu diatur negara
Ia menyatakan, juga akan mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menghadapi perilaku menyimpang di dunia digital ini secara baik.
Selain itu, menurut dia, masyarakat perlu berinovasi dalam menyaring tayangan yang tidak mendidik anak. Supaya generasi penerus ini siap memanfaatkan teknologi di era industri selanjutnya yang mungkin lebih canggih lagi.
"Saya juga menitipkan secara moral tayangan-tayangan yang ada di dunia digital ini harus benar-benar bisa disaring secara baik. Kita tahu anak-anak kita adalah masa depan bangsa kita. Harus kita lindungi dari gangguan-gangguan yang muncul dari dunia digital ini," kata dia.
Anggota DPR: RUU Penyiaran dapat sasar penyebar video tak senonoh
14 November 2020 22:48 WIB
Gedung Parlemen di Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: