Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas, tepat dan terukur karena mengancam keselamatan petugas. Keduanya meninggal dunia pada saat dibawa ke rumah sakit.
"Ini adalah sindikat baru yakni Aceh-Labuhan Batu- Dumai. Tersangka ES dan AF karena mengancam keselamatan petugas kami yang melakukan penindakan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Kapolda menjelaskan, para tersangka diamankan pada Kamis (12/11) di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka saat mengendarai mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BM 1843 DM.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik merk QING SHAN disusun dalam tas berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka ES, sabu-sabu itu akan diantarkan dua kilogram ke daerah Labusel dan 13 kilogram ke Dumai. Tersangka ES ini mengakui sudah satu kali mengantar sabu-sabu sebanyak dua kilogram ke daerah Labusel. Di mana, tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial M warga Jalan Binjai," katanya.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan tim DF Dit Narkoba Polda Sumut dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai.
"Dua petugas kita mengalami bengkak di kening dan pelipis, biram di lengan kiri dan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Kedua petugas kita saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," jelasnya.
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terkait jaringan baru tersebut. Hal itu dikarenakan temuan baru yakni adanya lambang bendera sejumlah negara di bungkusan sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Polisi di Deli Serdang gerebek tiga rumah, sita 42 kg sabu-sabu
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu-sabu di Medan
Baca juga: Anggota Polda Sumut terluka saat pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu