Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas mengapresiasi sikap profesional TNI AD khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menetapkan delapan oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua.
Dia berharap setelah penetapan 8 tersangka oknum TNI itu, Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.
"Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum," kata Yan Mandenas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, publik saat ini serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut dan telah menjadi perhatian dunia internasional.
Dia menilai, keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi menuntaskan masalah-masalah di Papua khususnya pelanggaran HAM menjadi konsumsi masyarakat Papua.
"Kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," ujarnya.
Baca juga: Mahfud apresiasi TNI bergerak cepat dalam kasus Intan Jaya
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Ke-8 tersangka itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca juga: TGPF selesai kumpulkan data kasus Intan Jaya
Baca juga: Tokoh Papua apresiasi pemerintah dalam tangani kasus Intan Jaya
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi kasus penembakan pendeta di Intan Jaya
Anggota DPR apresiasi TNI dalam kasus pembakaran rumah dinas di Papua
13 November 2020 22:18 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas. ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/aa. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: