Polisi tangkap lima tersangka kasus penusukan di Palmerah
13 November 2020 22:17 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka dalam kasus penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.
"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat.
Penangkapan ini dilakukan berdasar pemeriksaan saksi dan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Para tersangka yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial F (40) yang berperan sebagai eksekutor, MNM (50) perannya memerintahkan eksekusi penusukan), S (51), AP (46), dan S alias AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Meski demikian, tersangka S alias AR akhirnya meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri yang berinisial AR (25) dan JH (40).
Saat ini, keempat pelaku yang ditahan pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro segera periksa Gisel sebagai saksi perkara video asusila
Baca juga: Penyebar video mirip Gisel lakukan aksi demi tambah "follower"
Baca juga: Pebalap liar di Senayan kini beraksi di hari kerja
"Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat.
Penangkapan ini dilakukan berdasar pemeriksaan saksi dan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Para tersangka yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial F (40) yang berperan sebagai eksekutor, MNM (50) perannya memerintahkan eksekusi penusukan), S (51), AP (46), dan S alias AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Meski demikian, tersangka S alias AR akhirnya meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri yang berinisial AR (25) dan JH (40).
Saat ini, keempat pelaku yang ditahan pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro segera periksa Gisel sebagai saksi perkara video asusila
Baca juga: Penyebar video mirip Gisel lakukan aksi demi tambah "follower"
Baca juga: Pebalap liar di Senayan kini beraksi di hari kerja
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: