Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera mengatakan partainya tidak akan meninggalkan kader PKS Mukhammad Misbakhun yang menjadi tersangka kasus dugaan permohonan surat kredit (L/C) fiktif di Bank Century.
"PKS tidak meninggalkan Misbakhun tapi juga tidak melakukan pembelaan secara emosional," kata Tifatul Sembiring usai menjadi pembicara pada diskusi "Membedah Program Pro Rakyat Paska Rakernas Tampak Siring" di Gedung DPR, di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dalam menyikapi persoalan yang dihadapi Misbakhun, PKS telah memberikan bantuan dengan mengirimkan tim kuasa hukum dari partai.
Namun PKS juga menghargai azas hukum yang dianut di Indonesia yakni praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga hukum yang berwenang.
"Misbakhun belum tentu bersalah dalam persoalan yang dituduhkan kepadanya," katanya.
Menurut dia, kepolisian dan kejaksaan yang akan menentukan status bersalah atau tidak.
Menteri Komunikasi dan Informatika ini enggan mengaitkan persoalan Misbakhun ke ranah politik yang bertujuan memunculkan stigma bahwa PKS juga bukan parpol yang bersih.
"Jangan mengaitkan persoalan Misbakhun ke ranah politik, itu isu `ecek-ecek`," katanya.Ia meminta agar persoalan Misbakhun tetap dipandang dalam perspektif hukum dan jangan digeser ke ranah politik.
Diakui Tifatul, sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II dia berkonsentrasi melaksanakan program-program pemerintah yang menjadi kewenangannya, sehingga tidak terlalu memperhatikan persoalan seperti yang sedang dihadapi Misbakhun.
"Namun PKS telah memberikan bantuan pendampingan kuasa hukum kepada Misbakhun," katanya.
Mukhammad Misbakhun adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Timur, yang menjabat sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional dan diduga telah melakukan manipulasi dokumen dalam permohonan L/C ke Bank Century.(R024/D012)
Tifatul: PKS Tidak Tinggalkan Misbakhun
23 April 2010 13:25 WIB
Tifatul Sembiring (ANTARA/Ujang Zaelani/hp)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: