Denpasar (ANTARA) - Seorang warga sipil berinisial NI diamankan oleh personel Piket Ksatrian Praja Raksaka Kepaon, Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Intel Korem 163/Wira Satya, karena menipu dua orang perempuan dan mengaku sebagai Perwira TNI AD. "Betul sudah diamankan seorang warga sipil oleh aparat TNI AD dari Ksatrian Praja Raksaka Kepaon, Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Intel Korem 163/Wira Satya di mana warga sipil tersebut mengaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat Kapten," jelas Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan bahwa NI telah melakukan penipuan terhadap dua orang perempuan warga sipil berinisial J dan anaknya AN. Kata Kapenrem, NI menggunakan modus dengan cara mendekati AN, kemudian meminjam uang sebanyak Rp10 juta.

Awalnya, pada September 2020 pelaku NI makan di warung Ikan Bakar Bu Parto dan menjadi pelanggan tetap di warung tersebut. Selama jadi pelanggan, NI mulai mendekati anak dari J, yaitu AN yang masih berstatus mahasiswi.

"Karena mulai merasa dekat dengan keluarga Ibu J, kemudian NI meminjam uang sebesar Rp1,5 juta pada Bulan Oktober 2020 dengan jaminan sebuah laptop. Kemudian, pada bulan yang sama NI kembali meminjam uang Rp8,5 juta untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas dengan alasan kalau di TNI pengajuan uang tidak bisa langsung cair," ucap Kapenrem.

Selanjutnya, J ingin memastikan kebenaran status NI sebagai anggota TNI AD atau bukan. Lalu, pada (11/11) pukul 10.30 Wita J dan anaknya AN mendatangi Piket Prajaraksaka Kepaon untuk mengecek kebenarannya.

Dari laporan tersebut lalu dilakukan penyelidikan terhadap NI. Sekitar pukul 12.30 Wita tim Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Intel Korem 163/Wira Satya menuju ke tempat kos NI di Jalan Merta Sadi Nomor 1, Banjar Mertasari Kepaon dan mengamankan yang bersangkutan yang mengaku sebagai anggota TNI AD.

"Setelah diperiksa NI mengaku sebagai Anggota TNI AD berpangkat kapten untuk mencari uang dengan menipu orang lain. Karena yang bersangkutan adalah warga sipil maka proses hukum atas kesalahan yang dilakukan dilimpahkan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah tas, pedang berbentuk stik besi, dompet berisi uang Rp260.000, dua buah headset, dua buah HT Merk Baopeng beserta charge serta dua buah Handphone.