Padang (ANTARA News) - Warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang terbukti melakukan pemalsuan data kependudukannya akan diancam hukuman penjara dua enam bulan dan Rp50 juta.

Ancaman sanksi tersebut menjadi bagian dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan andmistrasi kependudukan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Komisi I Bidang Kependudukan DPRD Padang, kata Ketua Pansus, Jumadi di Padang, Kamis.

Ia menambahkan, sanksi acaman pidana tersebut akan diatur dalam pasal 104 Ranperda ini yang diberlakukan kepada masyarakat kota ini.

Selain ini, ranperda ini juga mengatur sanksi administrasi kepada warga Padang yang kedapatan tidak membawa KTP ketika berpergiaan.

Mereka yang terbukti melanggar ketentuan ini diancaman denda Rp 50 ribu. Sebaliknya terhadap warga negara asing tidak membawa surat penunjuk kunjungannya dikenakan denda Rp 100 ribu.

Kemudian, bagi pegawai pemerintah yang memperlambat pengurusan administrasi kependudukan diancam sanksi administrasi denda Rp50 juta, tambahnya.

Sanksi lainnya yang diatur dalam ranperda ini yakni, bagi warga yang terbukti memiliki kartu tanpa penduduk (KTP) ganda akan diancam hukuman penjara dua tahun serta denda Rp25 juta.

Ia menjelaskan, pasal itu mengatur setiap orang atau kepala keluarga (KK) yang memiliki dua KTP dengan sengaja akan dikategorikan melanggar pidana kependudukan.

Menurut dia, denda terhadap para pelaku yang melanggar Perda ini nantinya akan masuk dalam kas daerah dan ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padang.

Jumadi menjelaskan, ancaman sanksi-sanksi tersebut baru dalam bentuk draf ranperda, dan pembahasan lebih lanjut dilakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk mendengar pendapat para ahli bidang hukum dan tata negara.

Untuk pembahasan ranperda ini, Pansus I minta perpanjangan sampai Mei 2010 dari yang dijadwalkan ditargetkan Badan musyawarah (Banmus) DPRD hingga 29 April 2010. (H014/K004)