Penghargaan untuk hakim MK disinggung dalam sidang UU Cipta Kerja
12 November 2020 23:08 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang pengujian formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/11/2020). MK menggelar sidang pengujian formil atas dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta (ANTARA) - Salah satu kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama yang diterima enam hakim konstitusi.
Dalam sidang perdana secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar meminta agar hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
"Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan secara objektif permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Jovi Andrea Bachtiar.
Baca juga: Hakim MK ingatkan penggugat UU Cipta Kerja hati-hati cantumkan pasal
Selanjutnya dalam kesempatan uji formil itu, ia mendalilkan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar asas dan ketentuan prosedur serta mekanisme pembentukan undang-undang.
Menanggapi pernyataan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta klarifikasi dalil tentang penghargaan yang diterima para hakim konstitusi akan dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan atau tidak.
Tim kuasa hukum pemohon kemudian mengatakan tidak akan memasukkan hal tersebut dan hanya akan melakukan perbaikan terkait substansi permohonan uji formil.
"Baik, itu dianggap tidak ada ya, anda itu prasangka, itu tidak boleh," tutur Arief Hidayat yang kemudian mempersilakan apabila hal itu ingin dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan.
Ada pun pemohon permohonan itu adalah karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Baca juga: Serikat pekerja persoalkan klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker ke MK
Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja ke MK bertambah
Dalam sidang perdana secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar meminta agar hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
"Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkan secara objektif permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Jovi Andrea Bachtiar.
Baca juga: Hakim MK ingatkan penggugat UU Cipta Kerja hati-hati cantumkan pasal
Selanjutnya dalam kesempatan uji formil itu, ia mendalilkan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar asas dan ketentuan prosedur serta mekanisme pembentukan undang-undang.
Menanggapi pernyataan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta klarifikasi dalil tentang penghargaan yang diterima para hakim konstitusi akan dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan atau tidak.
Tim kuasa hukum pemohon kemudian mengatakan tidak akan memasukkan hal tersebut dan hanya akan melakukan perbaikan terkait substansi permohonan uji formil.
"Baik, itu dianggap tidak ada ya, anda itu prasangka, itu tidak boleh," tutur Arief Hidayat yang kemudian mempersilakan apabila hal itu ingin dimasukkan ke dalam perbaikan permohonan.
Ada pun pemohon permohonan itu adalah karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Baca juga: Serikat pekerja persoalkan klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker ke MK
Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja ke MK bertambah
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: