Manado (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara mengeluarkan sebanyak 20 izin edar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi COVID-19.

"Izin edar yang kami keluarkan adalah bagian dari tanggung jawab kami ikut mengembangkan sektor UMKM," sebut Kepala BBPOM Manado Dra Sandra MP Linthin Apt.MKes di Manado, Kamis.

Sandra pada acara diskusi grup terarah pendampingan dan pembinaan UMKM pangan olahan unggulan spesifik daerah 'go export' mengatakan, pendampingan menjadi urusan bersama banyak instansi.

BBPOM sendiri kata dia, melakukan sosialisasi bahwa ketika pelaku usaha ingin produknya berkembang harus memiliki izin edar.

Izin edar ini sebagai syarat produk telah melalui kajian serta evaluasi keamanan dan mutu sehingga layak dikonsumsi dan diedarkan.

Pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar, pertama harus menyiapkan sarana apakah bisa memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Selanjutnya, sosialisasi peningkatan kompetensi dan pemahaman pelaku usaha, kemudian bermohon ke BBPOM untuk memeriksa sarana produksi.

"Kami melakukan juga pendampingan. Apabila memenuhi syarat kami mengeluarkan rekomendasi, setelah itu bisa mengurus izin edar," kata Sandra.

Pelaku usaha, akan terus diberikan pendampingan melalui 'desk' pelayanan prima yang dibentuk.

"Sudah dua bulan berjalan ada sebanyak 20 nomor izin edar UMKM yang kami keluarkan," ujarnya.

Apabila ada pelaku usaha yang sarana produksinya belum bagus semisal menambahkan bahan pengawet melebihi ambang batas, BBPOM juga akan memberikan pendampingan hingga bisa dikeluarkan izin edar.
Baca juga: Erick Thohir targetkan 10 produk UMKM masuk jaringan "duty free" dunia
Baca juga: Wamendag: Pemerintah dorong ekspor produk UMKM