Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat meluncurkan layanan inovasi "Paperless" dan "e-Billing" dalam pembuatan paspor, Kamis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono dalam keterangannya, Kamis, menjelaskan kedua layanan itu dapat menghapus birokrasi yang berulang.

Dengan kata lain, dengan inovasi ini, katanya, tidak akan ada berkali-kali antrean layanan "check in" dan layanan pengambilan data biometrik tiap membuat paspor.

"Efeknya dapat memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat. Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya 'good governance' dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto.

Novianto mengatakan layanan ini juga dapat menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara tapi juga untuk kelestarian alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," ucapnya.

Menurutnya, penerima manfaat dari inovasi ini tidak hanya kaum milenial, namun juga dapat dinikmati oleh para orangtua sekalipun.

Hal itu karena pengisian Formulir Perdim 11 tidak diperlukan lagi dalam pengajuan paspor, dan meminimalisir bukti pengantar pembayaran yang hilang atau tertukar, dengan merubah bukti pengantar pembayaran yang semula berupa kertas menjadi digital melalui SMS.

"Inovasi Paperless dan e-Billing ini akan terus kami kembangkan dengan harapan nantinya dapat dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis lain demi terwujudnya peningkatan pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat dan inovatif bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini, inovasi Paperless dan e-Billing ini akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan.

"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," katanya.

Dia menjelaskan, inovasi ini bagian dari untuk mewujudkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yaitu mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah aplikasi nasional.

"Saya kira ini suatu langkah terobosan yang luar biasa dan kami dukung kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kami juga meminta kepada semua kantor imigrasi untuk melakukan replikasi terhadap aplikasi ini sehingga bisa dipakai seragam seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakbar tahan dua WN Nigeria
Baca juga: Langgar izin tinggal, belasan WNA bakal dideportasi Imigrasi Jakbar