Ia menjelaskan berdasarkan argumentasi hukum itu, seluruh pledoi penasehat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
Baca juga: Di depan hakim, Jrx minta diberikan hukuman percobaan
Ia menyatakan, sedangkan terhadap materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri dikarenakan tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis maka pertimbangan kami serahkan kepada majelis hakim.Baca juga: Di depan hakim, Jrx minta diberikan hukuman percobaan
"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaan hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx dan menolak seluruh pembelaan hukum terdakwa Jrx di dalam perkara ini," ucap dia.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa Jrx SID selama tiga tahun penjara
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dam subsider tiga bulan kurungan.Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa Jrx SID selama tiga tahun penjara
Tuntutan terhadap Jrx, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi replik tersebut, kemudian Jrx SID melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik itu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/11).
"Setelah mendengar tanggapan Jaksa, tidak ada substansinya dan akan dibahas melalui pengacara saya (saat duplik)," ucap Jrx, usai keluar dari persidangan.
Baca juga: Jrx SID jelaskan arti postingannya sebut "konspirasi busuk"
Baca juga: Jrx SID jelaskan arti postingannya sebut "konspirasi busuk"