BNNP Sumatera Barat musnahkan 53,1 kilogram ganja barang bukti
12 November 2020 20:53 WIB
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Khasril Arifin, bersama tamu undangan memusnahkan narkoba jenis ganja kering seberat 53,1 kilogram di Padang, Kamis. ANTARA/HO
Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam berupa ganja kering seberat 53,1 kilogram, Kamis.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Khasril Arifin, di Padang, Kamis mengatakan, barang bukti ini hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam dengan dua orang tersangka berinisial JI (28) dan EA (30).
Baca juga: Dit Narkoba Papua musnahkan ganja dan sabu-sabu milik 17 tersangka
Ia mengatakan keduanya kurir bandar ganja berinisial IS (28) yang tengah menjalani hukuman di LP Pariaman.
Menurut dia, JI ditangkap di Jalan Lintas Agam saat membawa ganja kering dari Kabupaten Agam menuju Kabupaten Sijunjung. Saat itu petugas menyita 22 paket besar ganja kering dengan berat 18,2 kilogram dari tangan pelaku.
Baca juga: Kejari Padang musnahkan 234 kilogram ganja dari perkara tindak pidana
Sementara itu tersangka EA yang menerima barang dari JI ditangkap di Kabupaten Sijunjung.
Hasil pengembangan kasus terhadap EA ditemukan 36 paket besar ganja seberat 32,99 kilogram yang disimpan di daerah Canduang, Kabupaten Agam. "Jadi total barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,1 kilogram. Untuk itu, hari ini kami musnahkan dengan cara membakarnya," ujarnya.
Baca juga: BNN musnahkan lima hektare ladang ganja di Aceh Utara
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Khasril Arifin, di Padang, Kamis mengatakan, barang bukti ini hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam dengan dua orang tersangka berinisial JI (28) dan EA (30).
Baca juga: Dit Narkoba Papua musnahkan ganja dan sabu-sabu milik 17 tersangka
Ia mengatakan keduanya kurir bandar ganja berinisial IS (28) yang tengah menjalani hukuman di LP Pariaman.
Menurut dia, JI ditangkap di Jalan Lintas Agam saat membawa ganja kering dari Kabupaten Agam menuju Kabupaten Sijunjung. Saat itu petugas menyita 22 paket besar ganja kering dengan berat 18,2 kilogram dari tangan pelaku.
Baca juga: Kejari Padang musnahkan 234 kilogram ganja dari perkara tindak pidana
Sementara itu tersangka EA yang menerima barang dari JI ditangkap di Kabupaten Sijunjung.
Hasil pengembangan kasus terhadap EA ditemukan 36 paket besar ganja seberat 32,99 kilogram yang disimpan di daerah Canduang, Kabupaten Agam. "Jadi total barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,1 kilogram. Untuk itu, hari ini kami musnahkan dengan cara membakarnya," ujarnya.
Baca juga: BNN musnahkan lima hektare ladang ganja di Aceh Utara
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: