Mendag tekankan perlindungan konsumen pada layanan digital
12 November 2020 18:50 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan konsumen yang menggunakan layanan digital tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja dan tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan.
Dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat secara terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Jawa Barat, Kamis, Mendag Agus menyatakan bahwa selama masa pandemi, konsumen semakin bergantung pada layanan digital, baik untuk pengiriman makanan, barang dan pembayaran digital.
"Perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi selama pandemi juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha," kata Agus.
Mendag menilai perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi COVID-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut.
Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan.
Dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, Kemendag berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.
Seiring dengan hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
"Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata Agus.
Dalam peringatan Harkonas 2020 hari ini, Kemendag memberikan enam penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang menjadi penggerak dan contoh dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen.
Keenam daerah itu adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Turut hadir, baik secara langsung maupun virtual, dalam acara tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen se-Indonesia, perwakilan asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan kepala-kepala daerah.
Baca juga: Mendag: Perlindungan konsumen perlu sinergitas kuat
Baca juga: BPKN: Potensi kerugian konsumen dalam transaksi digital semakin besar
Baca juga: Kemendag: Keberdayaan konsumen perlu ditingkat di era e-commerce
Dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat secara terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Jawa Barat, Kamis, Mendag Agus menyatakan bahwa selama masa pandemi, konsumen semakin bergantung pada layanan digital, baik untuk pengiriman makanan, barang dan pembayaran digital.
"Perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi selama pandemi juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha," kata Agus.
Mendag menilai perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi COVID-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut.
Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan.
Dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, Kemendag berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.
Seiring dengan hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
"Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata Agus.
Dalam peringatan Harkonas 2020 hari ini, Kemendag memberikan enam penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang menjadi penggerak dan contoh dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen.
Keenam daerah itu adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Turut hadir, baik secara langsung maupun virtual, dalam acara tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen se-Indonesia, perwakilan asosiasi dan pelaku usaha, serta perwakilan kepala-kepala daerah.
Baca juga: Mendag: Perlindungan konsumen perlu sinergitas kuat
Baca juga: BPKN: Potensi kerugian konsumen dalam transaksi digital semakin besar
Baca juga: Kemendag: Keberdayaan konsumen perlu ditingkat di era e-commerce
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: