Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema burden sharing atau bagi beban dengan pemerintah per 3 November 2020 sebesar Rp322,35 triliun.
“Keseluruhan pembelian SBN melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan II Rp322,35 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Perry Warjiyo merinci untuk pembelian SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar yang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 16 April 2020 tercatat sebesar Rp69,8 triliun.
Baca juga: Gubernur BI: Pembelian SBN langsung hanya berlaku tahun ini saja
Sementara untuk realisasi pembelian SBN dengan skema kedua burden sharing untuk pendanaan public goods yang dilakukan melalui mekanisme pembelian secara langsung sesuai Keputusan Bersama Menteri Keuangan per 7 Juli 2020 sebesar Rp252,5 triliun.
“Yang public goods semua pembelian secara langsung dan beban semua di BI total sepakat Rp397 triliun yang sudah terealisasi Rp252,5 triliun dan kami sudah menerima surat Menteri Keuangan sisanya diterbitkan untuk sebelum akhir tahun,” jelas Gubernur BI itu.
Baca juga: Gubernur BI: Pembelian SBN skema langsung bisa dilanjutkan pada 2021
Perry Warjiyo menjelaskan pembelian SBN berdasarkan SKB I dan II merupakan bentuk dari sinergi fiskal dengan moneter dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Sebagaimana sudah disepakati termasuk dengan Komisi XI untuk burden sharing ada dua hal yaitu public goods dan non-public goods. Untuk non-public goods BI sebagian menanggung beban dan yang sudah diterbitkan Rp95,2 triliun khususnya untuk UMKM," jelasnya.
Baca juga: BI siap dukung stabilitas pasar SBN tahun 2021
BI: Realisasi berbagi beban dengan pemerintah capai Rp322,35 triliun
12 November 2020 15:50 WIB
Tangkapan layar - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo . ANTARA/Tangkapan layar Youtube Bank Indonesia/pri.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: