Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pemanfaatan sumber daya ikan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi di kawasan perairan Maluku dan Papua yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) 718.

"Kami akan dorong para pelaku usaha untuk menangkap ikan di wilayah ini. Meski demikian harus didukung dengan pencatatan data perikanan yang baik. Kita juga akan dorong pelaksanaan lembaga pengelola perikanan di WPPNRI 718 dan memaksimalkan kapasitas dan fasilitas pelabuhan perikanan serta logistik pengangkutan ikan," kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, total produksi perikanan tangkap di WPPNRI 718 pada tahun 2018 tercatat mencapai 236.000 ton.

Padahal, lanjutnya, estimasi potensi di wilayah tersebut mencapai sebesar 2.637.565 ton berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2017.

Menurut Muhammad Zaini, terdapat beragam isu pengelolaan perikanan di WPPNRI 718.

"Tak hanya aspek sumber daya ikan dan ekosistem saja, begitu juga tata kelolanya hingga sosial ekonomi. Hingga kini, belum adanya status pemanfaatan perikanan terbaru di WPPNRI 718, begitu pula dengan masih rendahnya pemanfaatan udang penaeid meskipun pemanfaatan cumi-cumi begitu tinggi,” ujarnya.

Zaini menambahkan pihaknya akan mengkaji ulang fasilitas pelabuhan perikanan juga kapasitas pendaratan hasil tangkapan yang ada saat ini di WPPNRI 718.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan mengembangkan usaha perikanan di sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT).

"Ini menjadi penting untuk memotong biaya dan waktu. Kalau kita bisa olah dan ekspor ikan langsung dari WPPNRI 718 kenapa tidak. Kebutuhan BBM untuk kapal di atas 30 GT yang berpangkalan di wilayah ini juga akan menjadi perhatian kita ke depannya," urainya.

KKP akan mengimplementasikan ketertelusuran hasil tangkapan ekspor dan meningkatkan kerja sama pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha perikanan tangkap.

Ia menyatakan pula akan memberikan bantuan alat-alat kegiatan penangkapan dan pengolahan melalui bantuan alat-alat pengolahan dan sarana prasarana lain untuk mendukung aktivitas perikanan di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, WPPNRI 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur, dan secara administratif mencakup dua provinsi yaitu Provinsi Maluku dan Papua.

Baca juga: Dirjen KKP: Peningkatan kualitas SDM maksimalkan produktivitas panen
Baca juga: KKP benahi informasi untuk basis data pengelolaan komoditas perikanan