Pontianak (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat mencatat sebanyak 10 orang dinyatakan positif COVID-19 dari hasil tes cepat pada Minggu (9/11) di kawasan GOR Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) dan di warung kopi (warkop) di Pontianak, Sabtu (8/11).

"Ke-10 orang yang positif itu, lima orang hasil tes usap COVID-19 pada 16 orang yang sebelumnya dilakukan tes cepat hasil reaktif di GOR SSA Pontianak, dan tambahan lima orang di warung kopi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Kamis.

Data sementara dari hasil tes usap dari yang reaktif di sebuah warkop dari hasil tes cepat terhadap 200 orang, sebanyak 17 reaktif, dan setelah dilakukan tes usap, untuk data sementara lima orang juga dinyatakan positif COVID-19.

"Bagi 10 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu, sudah kami lakukan 'tracing' untuk dilakukan langkah, apakah dilakukan isolasi mandiri, di rumah sakit atau di rumah isolasi Rusunawa Pontianak," ujarnya.

Sidiq menambahkan, dari lima orang pengunjung warkop yang hasil tes usapnya positif COVID-19, ada warga luar Kota Pontianak, sehingga pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota warga itu berasal, untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

"Sementara untuk warga Pontianak yang positif tersebut, tinggal memilih akan dilakukan isolasi mandiri atau di Rusunawa Pontianak untuk dilakukan tindakan selanjutnya," kata Sidiq.

Sementara itu, sejak Senin (10/11) Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, juga tiadakan selama 14 hari ke depan.

Untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan, demikian Sidiq Handanu.


Baca juga: Penyebaran tinggi, gubernur ambil alih komando COVID-19 di Pontianak

Baca juga: Perawat meninggal karena COVID-19, RS Untan ditutup sementara

Baca juga: Kontak pasien positif, 54 pegawai-staf puskesmas di Kalbar dites usap