KPK kembali panggil aktor Rudy Wahab terkait kasus Rachmat Yasin
12 November 2020 11:13 WIB
Aktor Rudy Wahab berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil aktor Rudy Wahab sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Rudy, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Rachmat, yakni wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
Sebelumnya pada Senin (9/11), KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengonfirmasi Rudy mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi aktor Rudy Wahab soal hibah tanah kepada Rachmat Yasin
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pemotongan uang Rachmat Yasin
KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin
Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Rachmat Yasin beli berbagai aset
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Rudy, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Rachmat, yakni wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
Sebelumnya pada Senin (9/11), KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengonfirmasi Rudy mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi aktor Rudy Wahab soal hibah tanah kepada Rachmat Yasin
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pemotongan uang Rachmat Yasin
KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin
Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Rachmat Yasin beli berbagai aset
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: