Kemensos siapkan bantuan jaminan hidup korban gempa NTB Rp89,36 miliar
11 November 2020 20:56 WIB
Pencairan jaminan hidup (jadup) tahap pertama kepada korban gempa bumi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (4/11/2019). ANTARA/Nirkomala/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyiapkan bantuan jaminan hidup tahap II bagi warga korban gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp89,36 miliar.
"Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah COVID-19. Untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Muhammad Safii Nasution dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Safii menambahkan pencairan jadup tahap II sebesar Rp89,36 milliar akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I.
Tercatat sebanyak tiga kabupaten yang warganya belum mendapatkan jadup tahap I yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.
"Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka di masa pandemi," kata Safii.
Guna memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakukan pendataan secara tepat sesuai nama dan alamat, kepada warga yang berhak di tiga kabupaten tersebut. Untuk itu, Kemensos juga melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai verifikator dan validasi data.
"Kami bersama Dinsos dan Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Keterlibatan dukcapil ini juga untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama. Disamping itu kita juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi," tambah Safii.
Rekonsiliasi data penerima jadup di NTB diikuti oleh para Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas Sosial dari empat wilayah yang terdampak gempa.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos sebanyak 86.824 KK atau 297.881 Jiwa korban gempa yang berada di tiga wilayah antara lain di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan Jadup tahap II. Berdasarkan peraturan menteri sosial jadup akan diberikan sebesar Rp10.000 per jiwa per hari yang diberikan selama satu bulan.
"Dari data itu siapa saja yang berhak menerimanya. Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB. Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara. Jika dalam satu keluarga ada tiga orang maka ketiganya mendapatkan bantuan," tambah Safii.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan jaminan hidup tahap I tahun 2019 bagi 5.118 KK / 19.099 Jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp11,45 miliar.
Baca juga: Korban gempa Mataram tidak dapat jadup tahap II tahun ini
Baca juga: 989 korban gempa di Mataram terima bantuan jaminan hidup
Selain memberikan bantuan jaminan hidup, dikatakan Safii pemerintah juga telah memberikan bantuan santunan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia sebanyak 567 jiwa senilai Rp.8.505.000.000.
Serta penanganan darurat berupa pendistribusian logistik, cadangan beras pemerintah, beras regular, sembako, peralatan dapur keluarga, peralatan kebersihan dan layanan dukungan psikososial. Total bantuan senilai Rp21,6 miliar
Total bantuan sosial bagi korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 tersebut senilai Rp130 miliar lebih.
Penyerahan bantuan Jadup tahap II akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara akhir November.
Kepala Dinas Sosial Propinsi Nusa Tenggara Barat Ahsanul Khalik berjanji akan menyelesaikan verifikasi data secara detail dengan kepala Dinas Sosial Kabupaten secara cepat dan akurat.
"Kita harus meminimalisir adanya kesalahan dalam penyaluran jadup. Maka data by name by addres menjadi perhatian kami," kata Ahsanul.
Baca juga: Jadup korban bencana Sulteng dan NTB siap dicairkan
Baca juga: Jadup korban gempa NTB tunggu pencairan dari Kemenkeu
"Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah COVID-19. Untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Muhammad Safii Nasution dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Safii menambahkan pencairan jadup tahap II sebesar Rp89,36 milliar akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I.
Tercatat sebanyak tiga kabupaten yang warganya belum mendapatkan jadup tahap I yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.
"Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka di masa pandemi," kata Safii.
Guna memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakukan pendataan secara tepat sesuai nama dan alamat, kepada warga yang berhak di tiga kabupaten tersebut. Untuk itu, Kemensos juga melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai verifikator dan validasi data.
"Kami bersama Dinsos dan Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Keterlibatan dukcapil ini juga untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama. Disamping itu kita juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi," tambah Safii.
Rekonsiliasi data penerima jadup di NTB diikuti oleh para Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas Sosial dari empat wilayah yang terdampak gempa.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos sebanyak 86.824 KK atau 297.881 Jiwa korban gempa yang berada di tiga wilayah antara lain di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan Jadup tahap II. Berdasarkan peraturan menteri sosial jadup akan diberikan sebesar Rp10.000 per jiwa per hari yang diberikan selama satu bulan.
"Dari data itu siapa saja yang berhak menerimanya. Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB. Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara. Jika dalam satu keluarga ada tiga orang maka ketiganya mendapatkan bantuan," tambah Safii.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan jaminan hidup tahap I tahun 2019 bagi 5.118 KK / 19.099 Jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp11,45 miliar.
Baca juga: Korban gempa Mataram tidak dapat jadup tahap II tahun ini
Baca juga: 989 korban gempa di Mataram terima bantuan jaminan hidup
Selain memberikan bantuan jaminan hidup, dikatakan Safii pemerintah juga telah memberikan bantuan santunan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia sebanyak 567 jiwa senilai Rp.8.505.000.000.
Serta penanganan darurat berupa pendistribusian logistik, cadangan beras pemerintah, beras regular, sembako, peralatan dapur keluarga, peralatan kebersihan dan layanan dukungan psikososial. Total bantuan senilai Rp21,6 miliar
Total bantuan sosial bagi korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 tersebut senilai Rp130 miliar lebih.
Penyerahan bantuan Jadup tahap II akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara akhir November.
Kepala Dinas Sosial Propinsi Nusa Tenggara Barat Ahsanul Khalik berjanji akan menyelesaikan verifikasi data secara detail dengan kepala Dinas Sosial Kabupaten secara cepat dan akurat.
"Kita harus meminimalisir adanya kesalahan dalam penyaluran jadup. Maka data by name by addres menjadi perhatian kami," kata Ahsanul.
Baca juga: Jadup korban bencana Sulteng dan NTB siap dicairkan
Baca juga: Jadup korban gempa NTB tunggu pencairan dari Kemenkeu
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: