Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan mantan Kepala mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji oleh penyidik Polri telah selesai, Selasa sore.

"Baru saja Pak Susno ke luar dari Mabes Polri. Pemeriksaan telah selesai hari ini," kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir lewat telepon.

Ia mengakui bahwa Susno tidak pulang lewat pintu depan gedung Badan Reserse Kriminal Polri, tempat wartawan menunggu sejak pagi.

Diduga, Susno keluar lewat gedung Pusat Laboratorium Forensik yang menyatu dengan gedung Badan Reserse Kriminal.

"Saya tidak tahu Pak Susno pulang lewat pintu mana. Yang mengatur keluar Pak Susno kan provos. Ya kita ikut aja kata provost," katanya.

Menurut Ari, Susno dimintai keterangan sebagai saksi untuk delapan tersangka kasus Gayus.

"Pemeriksaan memang belum selesai dan akan dilanjutnya lain waktu yang belum bisa ditentukan pastinya," katanya.

Sementara itu pengacara Susno lain, Zul Armain Aziz mengatakan, kliennya diperiksa oleh sebagai saksi untuk delapan tersangka dalam kasus Gayus.

Menurut dia, Susno ditanya soal masalah rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Zul menolak memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan dan hanya menyebutkan "kasus Gayus" yang ditanyakan penyidik.

Ia mengatakan, Susno juga tidak dikonfrontir dengan para tersangka lain.

Kasus ini bermula ketika staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp25 miliar yang berada di rekeningnya.

Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus divonis bebas.

Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang dan menemukan adanya penyimpangan dalam pemberkasan.

Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, AKP Sri dan Kompol Arafat.

(S027/S026)