Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari klaster lingkungan hidup dan kehutanan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, tiga draf final RPP turunan UU Cipta Kerja telah diselesaikan dan pada Jumat akan dapat diakses di situs Kemenko Perekonomian untuk mendapat masukan dari publik.

"Insyallah, draf RPP ini akan lebih baik dan sempurna lagi karena semua yang sudah diamanatkan dalam pasal-pasal, kami berikan kesempatan untuk masyarakat memberikan masukan-masukan yang harus dijadikan dasar," kata Bambang ketika ditemui usai pengukuhan profesor riset KHLK di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KLHK siapkan draf final tiga RPP turunan UU Cipta Kerja

Menurut Bambang, dalam konsultasi publik terkait RPP itu selain lembaga dan kementerian juga akan dilibatkan pemerintah daerah, akademisi lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta berbagai elemen lain.

KLHK telah menyiapkan tiga RPP turunan UU Cipta Kerja yaitu RPP tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP tentang kehutanan dan RPP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.

RPP itu akan mengatur perubahan yang disebabkan tiga UU terkait KLHK yang terdampak UU Cipta Kerja yaitu UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Ini langkah KLHK atasi multi tafsir UU Ciptaker

Selain itu, KLHK juga mengantisipasi perubahan terhadap berbagai PP yang sebelumnya sudah dibuat terkait ketiga UU tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Bambang, dengan terbitnya ketiga PP turunan klaster lingkungan hidup dan kehutanan itu akan mengurangi jumlah peraturan menteri LHK.

"Sebagai dampak dari PP yang nanti akan dikeluarkan itu akan menjadikan lebih sedikit jumlahnya peraturan menteri LHK, yang sebelumnya memang selama ini masing-masing kita jadikan satu kesatuan," tegas Bambang.

Hal itu sesuai dengan tujuan pembuatan UU Cipta Kerja untuk membuat terobosan debirokratisasi dan deregulasi.
Baca juga: KLHK: UU Ciptaker tingkatkan pengelolaan perhutanan sosial