Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad menjelaskan alasan mengapa pihaknya melarang petugas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) pergi ke warung kopi (warkop).

Imbauan tersebut, kata Muhammad, bukan karena pergi ke warkop itu salah. Namun, imbauan tersebut merupakan bentuk perhatian (concern) DKPP pada kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap asas moral dan fungsi yang melekat padanya.

"Jadi kalau sekarang ini, masa-masa Pilkada kita, DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menghindari warung kopi. Di warkop ini, tempatnya tim sukses sekarang. Tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, di situ berkumpul peserta Pemilu. Benar atau salah? Kalau anda ke warkop, tidak salah. Mungkin anda bayar sendiri kopinya, anda menikmati sendiri. Tetapi publik akan melihat," ujar Muhammad saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: MPR gelar Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa

Baca juga: Bamsoet: Pejabat dan elit politik harus siap mundur jika tidak adil


Lebih lanjut, pertemuan publik dengan petugas penyelenggara pemilu yang mendatangi warkop itu dapat menimbulkan rasa emosional. Karena, publik di warkop tadi, menurut Muhammad, adalah para peserta pemilu maupun simpatisan.

"Warkop itu sarana pertemuan rasa emosional antara wasit dan pemain. Maka kami mengimbau agar KPU-Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota, di 270 titik," kata Muhammad.

Lebih lanjut, DKPPjuga mengimbau penyelenggara agar berhati-hati bila diundang ke dalam grup-grup Whatsapp. Muhammad menjelaskan bahwa DKPP khawatir di grup-grup WA itu banyak godaan.

"Kalau anda berada satu grup dengan calon, sebaiknya anda off (keluar) dari grup WA itu sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota di 270 (daerah) itu. Ini imbauan DKPP kepada KPU dan Bawaslu," kata Muhammad.

Baca juga: DKPP nyatakan masih satu garis perjuangan dengan KPU dan Bawaslu

Baca juga: DKPP: Perkara kode etik tidak kenal kedaluwarsa