Bareskrim periksa konsultan perencana pengadaan ACP terkait kebakaran
11 November 2020 15:15 WIB
Pekerja memasang steger untuk merenovasi gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (7-10-2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada tanggal 22 Agustus lalu dengan anggaran Rp350 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polri, Rabu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap JM, konsultan perencana pengadaan aluminium composite panel (ACP) sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini, tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM selaku konsultan perencana pengadaan ACP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tiga saksi diperiksa polisi soal kasus kebakaran Kejagung
Sementara itu, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan pada hari Selasa (10/11) tidak hadir.
"Saksi ahli LKPP kemarin tidak hadir. Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya," kata Sambo.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Kejagung terkait pengadaan ACP
Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan sambil merokok, padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, dan karpet.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini, tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM selaku konsultan perencana pengadaan ACP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tiga saksi diperiksa polisi soal kasus kebakaran Kejagung
Sementara itu, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan pada hari Selasa (10/11) tidak hadir.
"Saksi ahli LKPP kemarin tidak hadir. Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya," kata Sambo.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Kejagung terkait pengadaan ACP
Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan sambil merokok, padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, dan karpet.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: