Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang membantah bahwa Polri mengorbankan bawahan dalam penyidikan kasus rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
"Dalam penyidikan perkara, Polri tidak mengenal istilah bawahan atau atasan, tapi berpegang pada alat bukti," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan, penyidik Polri tidak akan merekayasa perkara, sehingga hanya anak buah yang dijadikan tersangka.
"Jika jumlah tersangka baru delapan, itu bukan karena pilih kasih atau tebang pilih, tapi karena alat bukti yang ada," ujarnya menegaskan.
Delapan tersangka kasus ini adalah Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, AKP Sri dan Kompol Arafat.
Dua penyidik Polri menjadi tersangka karena merekayasa perkara hingga tidak semua jumlah uang sebanyak Rp25 miliar diusut, tapi hanya Rp395 juta.
Polri belum menetapkan tersangka dari atasan kedua polisi itu, mulai dari yang berpangkat AKBP hingga jenderal.
Mabes Polri hanya akan mengajukan atasan kedua polisi itu dalam sidang pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
Jumlah atasan kedua polisi yang akan disidangkan kode etik dan disiplin sebanyak lima orang, termasuk Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman selaku mantan dan Direktur II Bareskrim. (S027/K004)
Polri Bantah Mengorbankan Bawahan Dalam Kasus Gayus
20 April 2010 07:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: