Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2009 mengemukakan potensi penerimaan pajak sebesar Rp96,91 triliun terancam hilang.
"KPP Wajib Pajak Besar I belum melakukan tindak lanjut secara optimal atas potensi penerimaan pajak maksimal senilai Rp96,91 triliun dari selisih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan," kata laporan itu dikutip ANTARA, Senin.
Sementara itu, potensi penerimaan lainnya adalah dari KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Menurut laporan tersebut, terdapat kegiatan impor atas objek PPh pasal 21 dan PPN impor yang diindikasikan belum dipungut pajaknya senilai Rp171,54 miliar.
Laporan tersebut juga mengemukakan, potensi pendapatan senilai Rp9,54 miliar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menguap karena kelalaian dalam proses banding keberatan impor.
Potensi penerimaan negara sebesar Rp230,77 miliar juga menguap dari Dinas Kehutan Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Kalimantan Timur akibat penetapan harga patokan kayau oleh Menteri Perdagangan tidak memperhatikan harga pasar.
Selain itu, penentuan tarif PSDH untuk kayu bulat kecil (KBK) hanya satu persen dinilai tidak memenuhi asas keadilan sehingga mengakibatkan hilangnya kesempatan memperoleh penerimaan negara senilai Rp107,34 miliar. (M041/K004)
Potensi Penerimaan Pajak Rp96,91 Triliun Terancam Hilang
20 April 2010 01:56 WIB
Gedung BPK/ilustrasi. (ANTARA/Muhamad Sridipo)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: