Jakarta (ANTARA) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong sinergi lintas kementerian dan sektor guna mempercepat pencanangan program Reformasi Agraria yang dicetuskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyatakan, Di tahun 2020, KLHK mendukung program pilot project Reforma Agraria dengan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) non eksisting/non inventarisasi dan verifikasi, salah satunya dengan menyediakan lahan dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 24.516 ha, Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang seluas 14.310 ha, Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kertanegara seluas 3.842 ha, dan Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau seluas 6.803 ha.




"Lahan dari pelepasan HPK tidak produktif tersebut dapat diperuntukkan untuk mendukung program pembangunan nasional dan daerah, pengembangan wilayah terpadu, pertanian tanaman pangan/pencetakan sawah baru, kebun rakyat, perikanan, peternakan dan fasilitas pendukung budidaya pertanian," paparnya

Pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional Tahun 2020 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa.




Untuk Program Reforma Agraria, KLHK bertanggungjawab menyediakan TORA dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, serta melalui legalisasi akses berupa Hutan Sosial seluas 12,7 juta ha. Untuk progess TORA dari kawasan hutan hingga Bulan Agustus 2020 telah tercapai sebesar 63 persen.




Wamen Alue pun mendorong keterlibatan unsur pemerintah daerah guna mempercepat Reformasi Agraria.




"Saya mendorong program nasional Reforma Agraria ini diselesaikan dengan melibatkan lintas sektor dan lintas pemerintah, yaitu pusat dan daerah," tukasnya.