Medan (ANTARA News) - Pejabat humas di berbagai instansi pemerintah harus dapat memilah informasi yang perlu disampaikan meski UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan diberlakukan.

"Meski UU itu diberlakukan, tapi tidak semua informasi dapat disampaikan," kata Kepala Pusat Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu dalam seminar bertema "Membangun Citra Pemerintah Dengan Pembentukan Opini Publik Yang Konstruktif" di Medan, Senin.

Ismail Cawidu mengatakan, pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP itu memang menuntut pejabat humas, khususnya di berbagai instansi pemerintah untuk semakin membuka diri dalam memberikan informasi.

Hal itu disebabkan kebutuhan terhadap informasi sudah tergolong hak masyarakat dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan uang negara.

Namun, ada beberapa aspek yang tetap perlu dirahasiakan karena dikhawatirkan justru membahayakan atau menimbulkan efek yang kurang bermanfaat.

Ia mencontohkan informasi tentang rahasia keamanan negara yang tidak perlu diberitahukan karena dikhawatirkan dimanfaatkan pihak lain.

Demikian juga dengan perjalanan proses pemeriksaan yang dikhawatirkan dapat mengganggu proses penegakan hukum yang akan dilakukan.

"Saya pikir, unsur penegak hukum cukup memahami masalah itu," kata Ismail.

Selain itu, kata dia, pejabat humas juga dapat menyembunyikan informasi tentang hak kekayaan intelektual (HaKI) dan segala informasi yang dikhawatirkan dapat menciptakan suasana kurang sehat dalam persaingan usaha.

"Dalam Pasal 17 UU itu juga disebutkan ada beberapa informasi yang dapat dikecualikan," katanya.

Ia menyatakan, pembatasan informasi itu dinilai tidak melanggar HAM masyarakat, karena dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas.

Bahkan, kata dia, di beberapa negara maju, termasuk Eropa diberlakukan pembatasan informasi dalam jangka waktu relatif lama karena dianggap dapat merugikan negara jika dipublikasikan.

Ia mencontohkan kebijakan pemerintah Inggris yang menutup informasi tentang penegakan hukum dan HaKI selama 30 tahun.

"Sedangkan informasi tentang pertahanan dan keamanan negara serta kekayaan alam ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

(T.I023/R014/R009)