Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah pengurus cabang olah raga menghendaki Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul untuk menjadi ketua umum KONI Jatim, namun hal itu bertentangan dengan undang-undang.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Umum Pengprov Persatuan Panahan Seluruh Indonesia (Perpani) Jatim Denny Trisyanto dan Ketua Harian Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur Aliadi Ika di Surabaya, Senin, menanggapi ramainya bursa ketua umum KONI Jatim periode 2010-2014 menjelang Musorprov pada Mei mendatang.

Keduanya menilai Gus Ipul sebagai sosok yang sangat tepat untuk menggantikan posisi Imam Utomo yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Jatim pada Juni 2010.

"Saya akui ini memang melanggar ketentuan dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Tapi, jangan lupa juga kalau di beberapa daerah masih ada pejabat publik yang menjadi pengurus KONI dan sampai sekarang juga tidak ada sanksi apa-apa," kata Denny Trisyanto.

Dalam pasal 40 UU SKN disebutkan pejabat publik tidak diperbolehkan menjadi pengurus KONI baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota.

KONI Kota Surabaya pernah mengajukan "judicial review" terhadap pasal tersebut, namun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Setelah keluarnya putusan MK, Ketua Umum KONI Surabaya Saleh Ismail Mukadar mengundurkan diri dari jabatannya, karena pada saat bersamaan juga menjadi Ketua Komisi E DPRD Jatim.

"Kami bukannya ingin menjerumuskan Gus Ipul untuk menjadi ketua umum KONI Jatim dengan melanggar UU, tapi memang sampai sekarang kami belum melihat figur yang tepat untuk menggantikan Pak Imam Utomo," tambah Denny Trisyanto.

Pelatih Puslatda Panahan Jatim ini sebenarnya masih sangat berharap Imam Utomo bisa terus memimpin KONI Jatim, namun hal itu juga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI yang membatasi pejabat ketua umum hanya dua periode.

Sependapat dengan Denny Trisyanto, Ketua Harian Pengprov IPSI Jatim Aliadi Ika, menambahkan Gus Ipul merupakan salah satu figur yang bisa diterima semua kalangan pengurus olah raga dan punya pengalaman memimpin organisasi.

"Kalau Gus Ipul jadi ketua KONI, koordinasi antara Pemprov dan DPRD Jatim akan lebih mudah, terutama dalam soal pengajuan anggaran. Tapi memang kendalanya ada pada UU SKN," katanya.

Baik Denny Trisyanto maupun Aliadi sependapat jika masalah ini harus segera dicarikan jalan keluarnya, agar keinginan untuk mengusung Gus Ipul sebagai ketua umum KONI Jatim tetap prosedural dan tidak melanggar aturan.

"Paling tidak, Pak Imam Utomo harus turun tangan karena saya yakin beliau pasti juga punya calon sendiri," tambah Denny.

Informasi yang diperoleh wartawan di lingkungan KONI Jatim, menyebutkan bahwa Imam Utomo juga menginginkan Gus Ipul sebagai penggantinya, kendati ia juga menyadari hal itu melanggar UU SKN.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum KONI Kota Surabaya Zakaria Ansori dalam sebuah obrolan olah raga di RRI Surabaya pekan lalu, mengingatkan agar semua pihak terutama kalangan olah raga memperhatikan dan menaati UU SKN tersebut.

"Kalau sampai UU itu dilanggar, berarti kepengurusan KONI Jatim nantinya bisa dikatakan cacat hukum," katanya.
(T.D010/I007)