Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekuan kegiatan usaha empat perusahaan pembiayaan, PT Pacific International Finance, PT Ometraco Multiartha Finance, PT Alindo Internusa Finance, dan PT Perdana Cipta Multi Finance.

Sekretaris Badan Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam keterbukaan informasi Senin menyebutkan, pembekuan usaha PT Pacific International Finance melalui surat bernomor S-280/MK.10/2010 24 Maret 2010. PT Ometraco Multiartha Finance dibekukan kegiatan usahanya dengan surat bernomor S-279/MK.10/2010 24 Maret 2010.

Selain itu, PT Alindo Internusa Finance dibekukan kegiatan usahanya dengan surat bernomor S-278/MK.10/2010 24 Maret 2010, serta PT Perdana Cipta MultiFinance dibekukan kegiatan usahanya dengan surat bernomor S-277/MK.10/2010 24 Maret 2010.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha keempat perusahaan pembiayaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat atas masing-masing perusahaan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut maka keempat perusahaan pembiayaan yang dibekukan kegiatan usahanya dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

(T.B008/B012/S026)