Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri akan mengusut kasus hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang menerima suap dari staf Ditjen Pajak, Gayus Tambunan Rp50 juta.

Namun, Polri masih akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) karena lembaga itulah yang lebih dulu menemukan kasus suap itu, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, keterangan dari KY akan ditindaklanjuti terutama adanya pengakuan dari salah satu hakim, Mutadi Asnun, yang mengaku menerima uang dari Gayus.

Polri, katanya, juga telah mendapatkan data dan keterangan soal itu namun masih harus disinkronkan dengan data dari piha lain.

"Kita berkoordinasi dengan KY agar data yg diperoleh lebih lengkap," katanya.

Polri juga akan menyelidiki kemungkinan adanya hakim lain yang juga menerima uang dari Gayus.

PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas bagi Gayus yang didakwa melakukan suap, pencucian uang dan penggelapan.

Mabes Polri kini sedang menangani dugaan rekayasa penyidikan Gayus yang memiliki uang Rp25 miliar yang diduga hasil kejahatan.

Setelah divonis bebas, Polri menyidik kembali kasus Gayus dengan menetapkan delapan tersangka termasuk Gayus dan dua penyidik yakni Kompol Arafat dan AKP Sri.

Tersangka lain adalah Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Lambertus, Alif Kuncoro dan Haposan Hutagalung.

(S027/E001/R009)