Batam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah tetap dilanjutkan, meski tengah berlangsung tahapan pemilihan kepala daerah.

"Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di Batam, Selasa.

Baca juga: KPK konfirmasi mantan Bupati Wakatobi Hugua soal aliran dana

KPK mencatat hingga Oktober 2020 terdapat 21 gubernur dan 122 bupati/ wali kota yang telah didakwa oleh KPK.

Ia menyatakan KPK sengaja mengadakan pembekalan untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia, sebagai upaya membangun integritas calon pemimpin.

Menurut dia, Pilkada dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi. Jangan sampai ketika calon kepala daerah terpilih, kemudian hanya dalam waktu singkat menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Firli: Laporan korupsi kepala daerah berasal dari orang terdekatnya

Karenanya sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pilkada jangan menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu.

"Saya memohon kita jaga supaya pilkada ini berkualitas dan dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Tidak ada rapat umum. Bila ada, saya akan minta Polri untuk dipidanakan. Tapi, saya sangat mengapresiasi pasangan-pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang cerdas," kata Tito.

Baca juga: Firli sarankan titik rawan korupsi dijadikan bahan kampanye cakada