Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus suap Rp300 juta yang diduga melibatkan seorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara, Adner Sirait.
Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonformasi di Jakarta, membenarkan informasi itu. "Benar, ada rekonstruksi kasus tersebut," kata Johan.
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, sejumlah anggota tim penyidik KPK sudah mulai bersiap sejak pukul 09.00 WIB. Sejumlah mobil operasional disiapkan di samping gedung KPK.
Sekitar pukul sepuluh, para anggota tim penyidik meninggalkan gedung KPK untuk melakukan rekonstruksi.
Ibrahim dan Adner ikut dalam reka ulang tersebut.
Johan Budi menjelaskan, reka ulang dimulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, tempat Ibrahim dulu berkantor.
Tempat ini adalah lokasi pertemuan antara Adner dan Ibrahim sebelum terjadi penyuapan.
"Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di beberapa tempat," kata Johan menambahkan.
Beberapa tempat yang dimaksud antara lain adalah kawasan Cempaka Putih, tempat penyerahan uang sejumlah Rp300 juta, serta di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(F008/B010)
KPK Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Ibrahim
19 April 2010 11:00 WIB
Jubir KPK, Johan Budi. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010
Tags: