Jakarta (ANTARA News) - Sidang pelanggaran kode etik dan disiplin Kompol Arafat yang dijadwalkan berlangsung di Mabes Polri hari ini ditunda karena perwira menengah ini masih menjalani penyidikan kasus pidana umum.

"Masih ada materi penyidikan yang belum diselesaikan sehingga hari ini dia akan diperiksa oleh penyidik lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum memastikan jadwal berikutnya untuk menggelar sidang bagi Arafat.

Divpropam Polri telah menetapkan tujuh perwira yang menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) sebagai terperiksa kasus pelanggaran etika dan disiplin saat menangani kasus pencucian uang Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Akibatnya, Gayus divonis bebas di PN Tangerang karena tim penyidik merekayasa kasus dan memanipulasi adminstrasi penyidikan.

Perwira lain akan diperiksa oleh majelis kode etik dan displin adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas (mantan Direktur II Bareskrim), Brigjen Pol Raja Erizman (Direktur II Bareskrim), Kombes Pol Eko Budi Prasetyo, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani dan AKP Sri Soemartini.

Arafat dan Sri kini juga ditahan sebagai tersangka kasus pidana yakni turut serta terlibat pencucian uang Gayus.(S027/A024)