Pengamat: UU Cipta Kerja mampu tingkatkan penyerapan tenaga kerja
10 November 2020 10:30 WIB
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi I Dewa Gede Karma Wisana menilai Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) tersebut mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif.
"UU Cipta Kerja baru disahkan, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut I Dewa Gede Karma Wisana, pada intinya UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak.
Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, dan aturan lingkungan. Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan.
Saat ini, yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.
Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.
Baca juga: Baleg optimistis UU Ciptaker akan pulihkan kondisi perekonomian
Baca juga: Pengamat sebut 4G bukan teknologi baru dalam UU Cipta Kerja
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) tersebut mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif.
"UU Cipta Kerja baru disahkan, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut I Dewa Gede Karma Wisana, pada intinya UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak.
Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, dan aturan lingkungan. Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan.
Saat ini, yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.
Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.
Baca juga: Baleg optimistis UU Ciptaker akan pulihkan kondisi perekonomian
Baca juga: Pengamat sebut 4G bukan teknologi baru dalam UU Cipta Kerja
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: