Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan hakim perkara Gayus HP Tambunan yang diduga menerima suap Rp50 juta harus dipidanakan.

"Jangan hanya pemecatan saja, tapi juga harus berujung ke pidana," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim yang memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, diduga menerima uang Rp50 juta.

Pemberian uang itu diduga dilakukan satu hari menjelang putusan bebas terhadap Gayus HP Tambunan (putusan 12 Maret 2009), melalui Panitera Pengganti (PP),

KY mendapatkan informasi tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan berencana akan memeriksa dua anggota lain majelis hakim pada Senin (19 /4).

Temuan KY itu berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh MA sendiri, yang menyatakan tidak ditemukan indikasi kesalahan dalam dikeluarkannya putusan bebas terhadap Gayus HP Tambunan.

Febri menyatakan selama ini hakim yang diduga menerima suap dan disidangkan ke majelis kehormatan hakim (MKH) hanya diberi sanksi administrasi dengan pemecatan atau menjadi hakim non-palu.

"Kasus itu harus berujung ke pidana,", katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan adanya temuan itu oleh KY menunjukkan mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) masih ada.

Oleh karena itu, kata dia, ICW meragukan komitmen MA --yang akan membersihkan praktik mafia peradilan.

"Sering MA menyatakan kami clear, kenyataannya tidak valid," katanya.

Ironisnya, ia menambahkan, masalah putusan bebas juga dibahas di dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA. (ANT/A038)