Jakarta (ANTARA News) - Pengamat intelijen Wawan H Purwanto mengatakan, dugaan adanya praktik mafia peradilan di dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir sebaiknya diklarifikasi.
"Kalau memang ada tuntutan atau dugaan adanya praktik mafia peradilan dalam putusan di tingkat pertama dalam kasus Munir, saya kira silakan saja diklarifikasi," kata Wawan di sela-sela acara "Expo Global Islamic School 2010" di Jakarta, Sabtu.
Dugaan adanya praktik mafia peradilan di dalam pengadilan kasus Munir sebelumnya diungkapkan oleh Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) dan Suciwati, istri mendiang Munir.
Untuk itu, kata Wawan, Komisi Yudisial (KY) sebaiknya segera memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus perkara itu.
"Kalau memang Komisi Yudisial akan memanggil, segera saja memanggil hakim itu untuk membuktikannya," kata dosen luar biasa Institut Intelijen Negara (IIN) itu.
Menurutnya, dugaan adanya mafia peradilan dalam perkara Munir harus dibuka dan dibuktikan secara hukum, jangan sampai masyarakat berpandangan bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.
Namun demikian, mengingat proses hukum kasus Munir saat ini masih berlangsung di tingkat kasasi, maka ia meminta masyarakat menunggu hingga kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Proses hukum kasus Munir, sampai saat ini kan masih berjalan. Karena itu, biarkan proses ini berlangsung," katanya.
Jika ada ketidakpuasan, lanjutnya, tentu bisa menempuh jalur hukum, termasuk soal adanya dugaan mafia peradilan dalam putusan terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr.
(S024/Z002/R009)
Dugaan Mafia Kasus Munir Sebaiknya Diklarifikasi
17 April 2010 21:33 WIB
munir, sh (alm) (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: