Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Hotman Sinambela, mengatakan, penghakiman publik terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penertiban kawasan Makam Mbah Priuk, Koja, yang berujung rusuh, sangat tidak adil.

"Kami turun jam 6 pagi, perkiraan sampai pukul 08.30. Saat penertiban pertama, korban jiwa justru jatuh dari pihak kami. Jadi jangan semuanya menyudutkan Satpol PP. Mereka (warga) sudah angkat senjata semua," katanya, pada diskusi "Siapa Butuh Satpol PP?" di Jakarta, Sabtu.

Hotman yang saat itu ada di lokasi mengisahkan, sejak awal penertiban suasana sudah memanas dan warga yang emosional sudah mengacungkan senjata samurai ke arah petugas.

"Samurainya itu ditebaskan ke perisai anggota, bisa terbelah itu. Apalagi ke orang, ke manusia. Itu yang terjadi pada anggota kami, Tajudin (anggota Satpol PP yang tewas)," ujarnya.

Situasi yang memanas dan jatuhnya korban jiwa dari pihak Satpol PP dinilainya menjadi pemicu semakin memburuknya suasana.

"Anggota kami kan juga masih muda-muda, melihat temannya jadi korban, mereka emosi. Sikap mereka itu kan karena dinamika lapangan," kata Hotmannya seraya mengatakan dalam proses penertiban terjadi miskomunikasi dengan warga.

Penertiban yang akan dilakukan sesungguhnya bukan terhadap makam keramat Mbah Priuk.

"Tapi warga berpikir kami akan membongkar makam Mbah Priuk. Mana berani kami melakukan itu. Yang akan dibongkar adalah gapura pertama saja," ujarnya.

Akibat kerusuhan itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Harianto Badjoeri dari komando operasional agar investigasi independen oleh Palang Merah Indonesia lebih mudah dilakukan.

Kerusuhan maut itu juga mengakibatkan kerugian material mencapai Rp 22,955 miliar, didasarkan pada banyaknya kendaraan dan peralatan petugas yang dirusak massa, seperti truk, mobil operasional, sepeda motor, helm, dan tameng antihuru-hara, serta rompi pulset.

Rencananya, penggantian seluruh alat operasional Satpol PP akan diusulkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2010.

R018/AR09