Kasus Djoko Tjandra
Pinangki minta saksi sesuaikan keterangan di Jamwas dan Jampidsus
9 November 2020 17:14 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari menunggu dimulainya sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut meminta saksi Rahmat untuk menyesuaikan keterangan saat diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Bu Pinangki mengatakan 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," kata Rahmat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan di Jamwas itu menurut Rahmat terjadi pada 24-25 Juli 2020.
"Saya saat diperiksa di Jamwas menjawab sesuai arahan Bu Pinangki, karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu dengan pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," ungkap Rahmat.
Baca juga: Anita Kolopaking keluhkan Pinangki potong "lawyer fee"
Baca juga: Pinangki disebut punya kenalan "king maker" di Kejaksaan Agung
Baca juga: Pertemuan kedua Pinangki-Djoko Tjandra tanda tangani surat kuasa
Rahmat mengaku ia pun mengikuti arahan Pinangki.
"Saya ikut karena saya percaya dengan Bu Pinangki, teman-teman saya mengatakan kenalannya Bu Pinangki banyak di Kejaksaan tapi saya tidak tahu atasan-atasan Bu Pinangki siapa," tambah Rahmat.
Rahmat yang merupakan pengusaha di bidang jasa keuangan dan teknologi informasi juga mengatakan Pinangki punya "backing" atasannya.
"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya,"
"Siapa atasannya Bu Pinangki tahu?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.
"Tidak tahu," jawab Rahmat.
Selanjutnya Rahmat juga menjalani pemeriksaan di Jampidsus pada Agustus 2020.
"Waktu itu Agustus 2020 Bu Pinangki tanya ke saya 'Kamu sudah dipangil belum sama Jampidsus?Nanti kamu dipanggil, saya ke rumah kamu ya'. Saya bilang jangan, Bu Pinangki mengatakan 'Saya pakai jilbab, pakai masker', Saya katakan jangan," ungkap Rahmat.
Rahmat lalu mengungkapkan Pinangki pun minta untuk bertemu di kantor Rahmat.
"Bu Pinangki mengatakan 'Besok pagi jam 10 saya ke kantor kamu deh, nanti ada mobil velfire putih jemput, kita putar-putar saja. Lalu saya tunggu di lobi kantor, kemudian ada mobil velfire datang yang mengendarai suami Bu Pinangki lalu kami ke 3 ruko dari kantor saya, kemudian Bu Pinangki mengatakan 'kalau di Pidsus jangan lupa sesuai dengan keterangan di Jamwas," jelas Rahmat.
Rahmat pun diperiksa di Jampidsus pada 10 Agustus 2020
Namun Rahmat mengaku mengubah keterangannya di penyidikan Jampidsus.
"Saat pemeriksaan kedua di pidsus saya mengubah keterangan, sebelumnya saya berangkat ke pesantren dan saya diminta untuk bicara apa danya karena sebagai umat Islam harus memberikan kesaksian yang benar," ungkap Rahmat.
Dalam perkara ini Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Bu Pinangki mengatakan 'Rahmat nanti kan akan diperiksa oleh Jamwas, nanti bilangnya kita ada bisnis ya, kan memang saya dan Bu Pinangki awalnya bertemu untuk bisnis," kata Rahmat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan di Jamwas itu menurut Rahmat terjadi pada 24-25 Juli 2020.
"Saya saat diperiksa di Jamwas menjawab sesuai arahan Bu Pinangki, karena memang saya kenal Bu Pinangki dari bisnis tapi Bu Pinangki mengatakan bisnis PLTU saat bertemu dengan pengusaha Jo Chan di Malaysia tapi kami tidak pernah bahas PLTU," ungkap Rahmat.
Baca juga: Anita Kolopaking keluhkan Pinangki potong "lawyer fee"
Baca juga: Pinangki disebut punya kenalan "king maker" di Kejaksaan Agung
Baca juga: Pertemuan kedua Pinangki-Djoko Tjandra tanda tangani surat kuasa
Rahmat mengaku ia pun mengikuti arahan Pinangki.
"Saya ikut karena saya percaya dengan Bu Pinangki, teman-teman saya mengatakan kenalannya Bu Pinangki banyak di Kejaksaan tapi saya tidak tahu atasan-atasan Bu Pinangki siapa," tambah Rahmat.
Rahmat yang merupakan pengusaha di bidang jasa keuangan dan teknologi informasi juga mengatakan Pinangki punya "backing" atasannya.
"Kata Bu Pinangki sudah dikondisikan dengan atasan saya,"
"Siapa atasannya Bu Pinangki tahu?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.
"Tidak tahu," jawab Rahmat.
Selanjutnya Rahmat juga menjalani pemeriksaan di Jampidsus pada Agustus 2020.
"Waktu itu Agustus 2020 Bu Pinangki tanya ke saya 'Kamu sudah dipangil belum sama Jampidsus?Nanti kamu dipanggil, saya ke rumah kamu ya'. Saya bilang jangan, Bu Pinangki mengatakan 'Saya pakai jilbab, pakai masker', Saya katakan jangan," ungkap Rahmat.
Rahmat lalu mengungkapkan Pinangki pun minta untuk bertemu di kantor Rahmat.
"Bu Pinangki mengatakan 'Besok pagi jam 10 saya ke kantor kamu deh, nanti ada mobil velfire putih jemput, kita putar-putar saja. Lalu saya tunggu di lobi kantor, kemudian ada mobil velfire datang yang mengendarai suami Bu Pinangki lalu kami ke 3 ruko dari kantor saya, kemudian Bu Pinangki mengatakan 'kalau di Pidsus jangan lupa sesuai dengan keterangan di Jamwas," jelas Rahmat.
Rahmat pun diperiksa di Jampidsus pada 10 Agustus 2020
Namun Rahmat mengaku mengubah keterangannya di penyidikan Jampidsus.
"Saat pemeriksaan kedua di pidsus saya mengubah keterangan, sebelumnya saya berangkat ke pesantren dan saya diminta untuk bicara apa danya karena sebagai umat Islam harus memberikan kesaksian yang benar," ungkap Rahmat.
Dalam perkara ini Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: