Depok (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji enggan mengungkapkan adanya makelar kasus lain selain SJ, dengan alasan tidak mau dituduh mencemarkan nama baik banyak orang.

"Kalau saya ungkap lagi ada yang marah pada saya. Sudah terlalu banyak tuduhan, nanti saya dibilang mencemarkan nama institusi lagi," kata Susno di kediamannya di Perumahan Puri Cinere Jalan Cibodas I Nomor 7, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, banyaknya dukungan selama ini bukan terhadap dirinya tapi dukungan terhadap melawan musuh kita bersama. Rakyat, kata dia, sudah bosan dengan penegakan hukuman yang sewenang-wenang dengan ketidakadilan, manipulasi kebenaran, manipulasi keadilan, rekayasa kasus, dan korupsi.

"Rakyat udah capek dengan kondisi tersebut," katanya.

Ia mengatakan, kita ini hidup di negara yang kaya, luar biasa, tapi banyak rakyat yang masih dalam hidup miskin.

Sementara itu menanggapi danya BAP SJ yang menyebutkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan rumah mewah, Susno mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu ditanggapi lagi.

"Ditanya masalah tersebut, saya pusing jawabnya. Saya bilang tulislah, mau enam, mau 12 mau 24 rumah saya dan mau punya rumah dimana-mana terserah," ujarnya.

Dikatakannya sama dengan masalah dengan rekening saya, yang dijawab oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dan dijawab pak Yunus transaksinya wajar semua.

Ia menegaskan bahwa dirinya saat ini jangan pecah konsentrasi dulu, karena yang perlu disoal sekarang adalah mafia. "Makanya saya tidak ikuti tarian mereka," ujarnya.

Untuk itu kata dia tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan masalah tersebut. "Buat apa kita nanggapi, kalau memang saya terlibat tinggal ambil, saya kan ada disini," jelasnya.

Susno juga enggan menanggapi 10 pelanggaran disiplin dan kode etik. "Saya tidak mau menanggapi yang belum jelas tidak enak juga kan," uajrnya.

Ia juga menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik Polri, tapi tidak terkait dengan kode etik dan sebagainya. Kalau kode etik itu, permasalahannya belum diundangkan.

"Kalau disiplin oke, karena itu sudah menjadi peraturan pemerintah, dan kalau kode etik dengan peraturan kapolri," katanya.

(T.F006/S026)