Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah hunian di Rudenim Denpasar ada sekitar 17 orang warga asing dari berbagai negara dan didominasi masalah melebihi batas izin tinggal (overstay).
Baca juga: Imigrasi Bali catat WN Rusia terbanyak dideportasi selama tahun 2020
Untuk jumlah warga asing yang sudah dideportasi dari awal Januari hingga awal November 2020 ada 26 orang.Baca juga: Imigrasi Bali catat WN Rusia terbanyak dideportasi selama tahun 2020
Sebelumnya, pada (4/11) Rudenim Denpasar telah mendeportasi seorang warga Bangladesh berinisial MS karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, sehingga harus dikembalikan ke negara asalnya.
Surya mengatakan warga Bangladesh tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai catat 1.851 turis asing telah ajukan ITK
"Yang bersangkutan ini tiba di Indonesia pada 9 April 2019, terus ditangkap di Bima, NTB dan dalam pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Bima karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku," kata Surya.Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai catat 1.851 turis asing telah ajukan ITK
MS ditahan di Rudenim Denpasar sejak 31 Oktober 2019 untuk menunggu proses pedeportasian ke negara asalnya. Setelah 13 bulan di tempatkan di Rudenim Denpasar, MS selanjutnya dideportasi dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Seokarno Hatta. Kemudian, diusulkan untuk penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi seorang turis Prancis langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi seorang turis Prancis langgar izin tinggal