Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada pemerintah pusat agar terus memperpanjang dana otonomi khusus Aceh, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Sepanjang kekhususan Aceh ini berlaku, maka selama itu pula dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh pemerintah,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Minggu.

Ia menjelaskan, sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus sejak tahun 2006 lalu, pemerintah memberikan dana otonomi khusus kepada Provinsi Aceh untuk jangka waktu selama 20 tahun setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dana tersebut pertama kali dikucurkan oleh pemerintah pada tahun 2008 lalu, kata Teuku Raja Keumangan.

Baca juga: Nasir Djamil usulkan dana otsus Aceh tak terbatas ke pemerintah pusat

Ada pun jumlah dana yang akan diterima Provinsi Aceh sejak pertama kali dana tersebut dikucurkan diperkirakan sebesar Rp170 triliun hingga tahun 2027 mendatang.

Karena dana ini berlaku dengan tahun terbatas, kata Teuku Raja Keumangan, pihaknya berharap pemerintah pusat agar menjadikan dana otonomi khusus Aceh agar dapat diberikan berkelanjutan tanpa batasan waktu.

Sehingga dana tersebut diharapkan dapat menjadikan masyarakat Aceh sejahtera, sekaligus merawat perdamaian Aceh yang semakin lebih baik.

“Selama Aceh berstatus sebagai daerah otonomi khusus, maka pemerintah pusat harus menjamin keberlangsungan pelaksanaan otonomi khusus. Salah satu bentuk jaminan atau garansi pemerintah pusat adalah, dengan menjadikan dana otsus Aceh selamanya atau tidak terbatas,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.

Politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini juga berharap dana otonomi khusus tersebut harus terus ada selama Aceh menyandang predikat daerah otonomi khusus dari pemerintah pusat, demikian Teuku Raja Keumangan.

Baca juga: Dana otsus menjaga eksistensi perdamaian Aceh