Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap aturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita evaluasi undang-undang maupun peraturan pemerintah untuk tahu di mana kekurangannya," kata Gamawan, di Jakarta, Kamis.

Mendagri menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa bentrok antara warga dengan Satpol PP saat penertiban bangunan liar di sekitar makam Mbah Priok, Jakarta Utara, yang menyebabkan korban jiwa, sehari sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, ujarnya, aturan tentang Satpol PP terutama berkaitan dengan pembinaan, perlu dievaluasi.

Ia menuturkan setelah otonomi daerah, diperlukan perangkat yang bertugas mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan menegakkan peraturan daerah. Untuk itu dibentuk Satpol PP.

Fungsi teknis dan operasional Satpol PP ada di bawah gubenur, bupati, dan wali kota. Sementara untuk pembinaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau ada pelaksanaan yang kurang baik maka kita benahi," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Gamawan menjelaskan tugas Satpol PP yakni berkaitan dengan penegakan kedisplinan.

Mendagri menegaskan, tugas Satpol PP adalah melakukan penegakan di luar masalah hukum. Artinya, Satpol PP tidak dapat mengeksekusi keputusan pengadilan, kecuali keputusan tersebut dituangkan dalam peraturan daerah.

"Misal ada putusan pengadilan, itu tidak bisa Satpol PP yang mengeksekusi. Harus dituangkan di perda dahulu, kalau tidak ada perda tidak boleh," katanya.
(T.H017/H-KWR/R009)